Rabu, 26 Agustus 2009

bimbingan pernikahan di KUA oleh BP4

Berdasarkan menteri agama melalui keputusan menteri agama nomor 298 tahun 2003 menetapkan adanya pemuka agama desa setempat yang ditunjuk untuk melakukan pembinaan kehidupan beragama islam, berkoorinasi dengan pihak-pihak terkait dan lembaga yang ada dalam masyarakat dengan sebutan pembantu pegawai pencatat nikah, disingkat Pembantu PPN

Adapun pihak KUA dalam hubungannya sebagai rujukan nikah yang disampaikan oleh pembantu PPN serta Pembantu PPN berinteraksi langsung dengan BP4 sebagai jalan terlaksananya bimbingan pernikahan dalam sebuah desa.

Bimbingan pernikahan yang dilakukan pada masa 10 hari sebelum perhelatan akad nikah dilaksanakan.

metode yang digunakan dalam bimbingan pernikahan adalah secara langsung, spontan maksudnya adalah ketika calon pengantin datang ke KUA langsung diberikan pertanyaan yang berhubungan langsung dengan persiapan pernikahan calon mempelai, dan memberikan arahan-arahan seperti pengetahuan tentang batas hak dan kewajiban suami istri, serta memberikan pengetahuan tentang konsekwensi yang akan dihadapi dalam hubungan rumah tangga serta memberikan arahan tentang berbagai kepengurusan surat-surat pernikahan.

Dan disampaikan pula, bahwa setelah bimbingan pernikahan bagi calon pengantin selesai, BP4 masih mempunyai kewajiban kepada keluarga baru untuk memberikan nasehat-nasehat atau memberikan dukungan moril agar terciptanya hubungan keluarga yang harmonis dan sejahtera manjadi keluarga yang bahagia didunia dan akhirat bila mempelai pria dan wanita membutuhkan bantuannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar